Kisruh TKI di Jeddah, Ketua DPR Undang Kementerian Terkait
Terkait dengan kekisruhan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jeddah yang terjadi beberapa waktu lalu, Ketua DPR Marzuki Alie mengundang Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Selain itu, diundang pula Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Ayub Basalamah, Wakil Ketua Komisi IX Soepriyatno, dan Anggota Komisi I Muhammad Najib. Pertemuan dilaksanakan di Ruang Rapat Ketua, Gedung Nusantara III, Rabu (26/6).
Pertemuan ini membahas nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kesulitan memperpanjang dokumen izin tinggal dan perjalanan di Arab Saudi. Selain itu, dibahas pula surat perjalanan laksana paspor (SPLP) yang belum banyak diketahui oleh TKI.
SPLP merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, dan diberikan kepada TKI melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) sebagai surat legalitas untuk TKI ilegal. Namun, ada TKI yang menganggap remeh surat tersebut.
“Saya meminta kementerian terkait untuk melakukan sosialisasi SPLP kepada TKI. Masih banyak TKI yang belum mengerti, bahkan menganggap remeh manfaat surat tersebut. Karena tidak semua aturan di level pelaksanaan diinformasikan dengan benar. Nah, pendampingan pada TKI yang harus ditingkatkan. Lindungi, dan tempatkan mereka sesuai aturan," jelas Marzuki.
Selain itu, politisi Demokrat ini meminta agar kisruh yang terjadi di KJRI lekas selesai dan tidak terulang lagi. Sebagaimana berita yang beredar, beberapa waktu lalu sejumlah TKI di Jeddah, Arab Saudi mengamuk di KJRI. Para TKI mengamuk diduga karena dipicu lamanya pengurusan dokumen dan kurangnya pengorganisasian di konsulat. Akibatnya, 1 TKI tewas karena dehidrasi.
Dalam penjelasannya, Wamenkumham Denny Indrayana menyatakan bahwa KJRI di Arab Saudi kesulitan melayani permintaan pengurusan dokumen yang jumlahnya bisa mencapai 5.000 dokumen setiap hari. Jumlah itu membludak karena TKI diberikan waktu hingga hingga 3 Juli 2013 untuk mengurus dokumen, dan melegalkan keberadaan mereka di Arab Saudi.
"Imigrasi kami yang tersibuk itu di Jakarta Selatan, bisa mencapai 500 permintaan dokumen. Di Arab Saudi bisa mencapai 10 kali lipatnya. Untuk itu Menkumham akan mewakili Presiden untuk bertemu Pemerintah Arab Saudi dan meminta batas waktu kepemilikan dokumen diperpanjang. Perpanjangan waktu adalah langkah yang sebaiknya diambil untuk penyelesaian masalah TKI ini," jelas Denny. (sf)foto:wahyu/parle